Breaking News

Terungkap Modus Kades Kohod Gunakan Surat Palsu untuk Sertifikat Lahan di Pagar Laut Tangerang

Sebuah kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan oknum kepala desa (kades) di wilayah Kohod, Kabupaten Tangerang, terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat lahan di kawasan Pagar Laut. Oknum kades tersebut diduga menggunakan surat-surat palsu untuk mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah yang seharusnya menjadi aset milik negara atau masyarakat setempat.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menemukan ketidaksesuaian data saat melakukan verifikasi lapangan terhadap lahan yang telah diterbitkan sertifikatnya. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan bahwa dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat ternyata dipalsukan. Dokumen tersebut mencakup surat keterangan kepemilikan tanah yang tidak sesuai dengan catatan administrasi resmi.

Menurut hasil investigasi sementara, modus operandi yang dilakukan oleh oknum kades ini adalah dengan memalsukan surat-surat tanah yang kemudian diajukan ke BPN untuk mendapatkan sertifikat. Dalam beberapa kasus, lahan yang diklaim tersebut bahkan sudah dikuasai oleh warga sekitar selama puluhan tahun. “Ini adalah tindakan yang sangat merugikan, baik bagi negara maupun masyarakat. Lahan-lahan ini seharusnya diproses secara transparan dan legal,” ujar salah satu pejabat BPN Tangerang.

Pihak kepolisian yang turut menangani kasus ini menyebut bahwa oknum kades tersebut diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak lain, termasuk calo tanah dan notaris nakal, untuk memuluskan aksinya. Mereka memanfaatkan celah administrasi dan kurangnya pengawasan di tingkat lokal untuk menjalankan skema ilegal ini. “Kami sedang mendalami peran semua pihak yang terlibat. Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan undang-undang tentang pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang,” kata Kapolres Tangerang dalam konferensi pers.

Masyarakat sekitar yang merasa dirugikan oleh tindakan ini pun angkat bicara. Salah satu warga mengaku telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun, namun tiba-tiba mendapat klaim dari pihak lain yang mengantongi sertifikat tanah. “Kami sudah tinggal dan mengolah tanah ini sejak nenek moyang kami. Tiba-tiba ada orang datang membawa sertifikat dan mengklaim tanah ini miliknya. Ini sangat meresahkan,” ungkapnya.

Kasus ini juga memicu reaksi keras dari aktivis antikorupsi dan pengamat hukum. Mereka menilai bahwa praktik seperti ini mencerminkan buruknya pengawasan terhadap aset negara serta lemahnya sistem administrasi pertanahan di tingkat lokal. “Pemerintah harus segera memperbaiki sistem agar kasus serupa tidak terulang. Selain itu, penegakan hukum harus tegas untuk memberikan efek jera,” kata seorang pengamat hukum agraria.

Sementara itu, BPN Tangerang berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap proses penerbitan sertifikat tanah. Salah satu langkah yang akan diambil adalah dengan memperkuat verifikasi data melalui sistem digital serta melibatkan masyarakat dalam proses validasi kepemilikan lahan. “Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada lagi manipulasi dalam penerbitan sertifikat,” tambah pejabat BPN.

Ke depan, kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk membenahi sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Bagi masyarakat, penting untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan kejanggalan terkait kepemilikan lahan. Sementara bagi pemerintah, kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi di sektor pertanahan harus segera dilakukan demi melindungi hak-hak masyarakat dan aset negara.

Bagaimanapun, penyelesaian kasus ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Apakah para pelaku akan dihukum sesuai dengan kesalahan mereka, ataukah praktik serupa akan terus berlanjut? Jawabannya bergantung pada komitmen semua pihak untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aset tanah.


Discover more from Berita Terkini

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Berita Terkini

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading