
Jakarta – Polemik antara pengacara kondang Hotman Paris dan mantan koleganya, Razman Arif Nasution, kembali memanas menyusul keputusan organisasi advokat yang membekukan sumpah advokat Razman. Dalam pernyataannya, Hotman Paris menegaskan bahwa langkah ini menjadi akhir dari karier Razman sebagai seorang pengacara.
“Saya sudah mendengar kabar itu. Jika sumpah advokatnya dibekukan, maka tamat sudah karier dia sebagai pengacara. Ini konsekuensi logis dari pelanggaran etik yang dilakukan,” ujar Hotman dalam sebuah wawancara di Jakarta, Kamis (13/10).
Keputusan pembekuan sumpah advokat Razman diambil oleh organisasi advokat terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi. Hal ini bermula dari laporan sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan Razman selama menjalankan praktik hukum. Setelah melalui proses sidang majelis etik, Razman dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran serius, sehingga sumpah advokatnya resmi dicabut untuk sementara waktu.
Menanggapi hal ini, Hotman Paris mengungkapkan bahwa langkah organisasi advokat tersebut adalah bentuk penegakan disiplin yang harus dihormati oleh semua pihak. “Advokat adalah profesi mulia. Jika ada anggota yang melanggar aturan, maka harus ada sanksi tegas agar citra profesi ini tetap terjaga,” tambah Hotman.
Di sisi lain, Razman belum memberikan tanggapan resmi terkait pembekuan sumpah advokatnya. Namun, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, ia sempat membantah tuduhan pelanggaran etik dan menyebut bahwa kasus ini sarat dengan nuansa politis serta dendam pribadi.
Polemik ini pun memicu reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian netizen mendukung langkah organisasi advokat untuk menindak tegas pelanggaran etik, sementara yang lain mempertanyakan apakah proses ini telah berlangsung secara adil dan transparan. “Sebagai pengacara, mereka harusnya menjadi contoh penegakan hukum, bukan malah melanggar aturan,” komentar salah satu warganet di media sosial.
Pakar hukum menyebut bahwa pembekuan sumpah advokat merupakan sanksi berat yang jarang diterapkan, namun sangat penting untuk menjaga integritas profesi. “Ini adalah peringatan bagi semua advokat untuk senantiasa mematuhi kode etik. Profesi hukum bukan sekadar soal menang atau kalah, tapi juga tentang menjunjung tinggi keadilan dan moralitas,” kata seorang ahli hukum.
Bagi Hotman Paris, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya profesionalisme dalam dunia hukum. Ia menegaskan bahwa setiap advokat harus bertanggung jawab atas tindakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan. “Jika ada yang melanggar, maka harus siap menanggung risiko. Ini adalah harga yang harus dibayar untuk menjaga martabat profesi,” tegasnya.
Sementara itu, masa depan Razman sebagai advokat kini dipenuhi ketidakpastian. Meskipun pembekuan sumpah advokat tidak bersifat permanen, langkah ini dapat memengaruhi reputasi dan kepercayaan publik terhadap dirinya. Apakah Razman akan mencoba memperbaiki citranya atau justru mundur dari dunia hukum, masih harus ditunggu perkembangannya.
Kasus ini menjadi cermin bagi dunia advokat Indonesia untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan etika. Di tengah sorotan publik yang semakin kritis, profesi advokat dituntut untuk tidak hanya cakap dalam hukum, tetapi juga memiliki integritas yang tak tercela.
Discover more from Berita Terkini
Subscribe to get the latest posts sent to your email.