Pemerintah melalui Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) menegaskan bahwa aplikator transportasi online wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para mitra pengemudi ojek online (ojol) dalam bentuk uang tunai. Kebijakan ini diumumkan sebagai upaya untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja di sektor informal, khususnya menjelang hari raya keagamaan yang sering kali membutuhkan pengeluaran ekstra bagi masyarakat.
| Powered by WordPress | Theme by TheBootstrapThemes