
Jakarta – Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, diduga disalahgunakan oleh sejumlah kepala desa untuk bermain judi online. Menurut laporan investigasi, total kerugian negara akibat penyalahgunaan ini mencapai ratusan miliar rupiah, dengan rata-rata kerugian per kepala desa mencapai Rp50-260 juta.
Kasus ini terungkap setelah adanya pengawasan ketat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Dari hasil audit, ditemukan indikasi bahwa sejumlah kepala desa menggunakan dana desa untuk transaksi judi online melalui berbagai platform.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya telah membeberkan temuan ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. “Kami sangat menyesalkan tindakan tidak bertanggung jawab ini. Dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” tegas Abdul Halim.
BPK juga mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh para kepala desa tersebut adalah dengan mencairkan dana desa melalui rekening-rekening proyek fiktif. Uang tersebut kemudian dialihkan untuk bermain judi online, yang belakangan marak di kalangan masyarakat. “Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius dan merugikan keuangan negara,” ujar perwakilan BPK.
Kasus ini memicu kemarahan dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR dan aktivis antikorupsi. Mereka menuntut agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sebagai bentuk efek jera. “Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu anggota DPR.
Selain itu, Kemendes PDTT juga berencana memperketat pengawasan dan mekanisme penyaluran dana desa ke depannya. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan serupa di masa mendatang. “Kami akan memperbaiki sistem pengawasan dan memberikan pembinaan kepada kepala desa agar dana desa digunakan secara tepat sasaran,” tambah Abdul Halim.
Dengan adanya penindakan tegas terhadap kasus ini, diharapkan dana desa dapat kembali difungsikan sesuai tujuannya, yaitu untuk membangun dan memberdayakan masyarakat desa. Selain itu, kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi para pemangku kepentingan di tingkat desa untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola keuangan publik.
Discover more from Berita Terkini
Subscribe to get the latest posts sent to your email.