
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi dengan menahan Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) nonaktif, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal feri. Dalam konferensi pers pada Rabu (14/2), KPK menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp89,31 miliar.
Tersangka, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut ASDP, diduga melakukan manipulasi dalam proses pengadaan kapal feri untuk mendukung operasional penyeberangan di beberapa wilayah strategis Indonesia. Modus operandi yang digunakan melibatkan penggelembungan harga pengadaan kapal serta pemalsuan dokumen administrasi untuk memuluskan transaksi fiktif. “Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pelayanan transportasi publik yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam pernyataannya.
Penyelidikan kasus ini dimulai setelah adanya laporan dari auditor internal perusahaan dan masyarakat terkait ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan hasil pekerjaan yang dilakukan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim KPK berhasil mengumpulkan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan mantan Dirut ASDP dalam jaringan korupsi tersebut. Selain tersangka utama, KPK juga tengah mendalami peran sejumlah pihak lain, termasuk rekanan swasta yang diduga menjadi bagian dari skema korupsi ini.
Kasus ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Masyarakat dan aktivis antikorupsi menilai bahwa tindakan korupsi di sektor transportasi publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. “Transportasi penyeberangan adalah urat nadi ekonomi bagi banyak daerah. Jika anggarannya dikorupsi, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat kecil,” kata Direktur LSM Gerakan Antikorupsi Indonesia, Ahmad Fauzi.
Di media sosial, tagar seperti #TangkapKoruptorASDP dan #SelamatkanAnggaranNegara menjadi viral. Banyak warganet menyerukan agar KPK terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Jangan sampai ada celah bagi pelaku korupsi untuk lolos. Uang Rp89 miliar itu bisa digunakan untuk membangun fasilitas umum yang lebih bermanfaat,” tulis salah satu netizen.
Sementara itu, pengamat hukum tata negara, Dr. Rina Wijayanti, menilai bahwa kasus ini mencerminkan masih lemahnya sistem pengawasan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Korupsi di BUMN sering kali terjadi karena kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Ini harus menjadi evaluasi besar bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengawasan internal,” katanya.
Menanggapi penahanan ini, kuasa hukum tersangka menyatakan bahwa kliennya siap bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap fakta sebenarnya. “Kami percaya bahwa proses hukum harus berjalan adil. Kami akan memberikan semua informasi yang diperlukan untuk membantu penyidikan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
Ke depan, KPK berencana memanggil sejumlah saksi tambahan, termasuk pejabat tinggi ASDP dan mitra swasta yang terlibat dalam proyek tersebut. Firli Bahuri menegaskan bahwa lembaganya tidak akan ragu untuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi di sektor strategis seperti transportasi dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, pemerintah dan KPK perlu memperkuat mekanisme pengawasan serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran BUMN.
Bagi masyarakat, harapan besar kini tertuju pada KPK untuk memastikan bahwa kasus ini diusut secara tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap integritas BUMN dapat dipulihkan, serta pembangunan infrastruktur transportasi dapat berjalan lebih efektif demi kesejahteraan rakyat.
Discover more from Berita Terkini
Subscribe to get the latest posts sent to your email.